Kasus Susno Duadji dan tulisan Saudara Amstrong Sembiring mengingatkan penulis betapa sulitnya mengajukan bukti otentik atas apa yang diduga atau dituduhkan. Kesulitan utama pemberantasan korupsi di negeri ini adalah mencari bukti-bukti otentik di luar kesalahan administrasi, atau kebetulan tertangkap tangan. Para terduga selalu berlindung di balik kata ‘Mana Buktinya?’ bila dikonfirmasi dugaan atau tuduhan terhadapnya. Alih-alih memperbaiki diri, yang terjadi malah balik menggunakan pasal Pencemaran Nama Baik untuk membersihkan diri sekaligus menghantam para penduganya.
Bukti otentik memang menjadi barang mahal di negeri ini. Kalau mau diamati atau dicermati lebih dalam, kasus-kasus yang sampai ke meja hijau sebagian besar lebih kepada kesalahan administratif, ketidakwajaran, atau kebetulan tertangkap tangan sedang terjadi transaksi mencurigakan. Sementara hal-hal yang terjadi di bawah meja alias perpindahan tunai secara langsung sulit untuk dimonitor karena tidak pernah ada bukti tertulis atau tiadanya alat perekam di tempat kejadian. Tidak adanya bukti maupun saksi tentunya menyulitkan aparat hukum untuk bertindak karena dapat dianggap sebagai fitnah atau tuduhan tak berdasar, seperti kata kang ndableg di sini.
Selain itu, budaya saling membutuhkan dan suka sama suka turut menyuburkan perilaku korupsi. Hal yang lebih mengerikan apabila ada ancaman dari salah satu pihak untuk tidak mengungkapkan dugaan tindak pidana tersebut. Nyawa masih lebih penting daripada harga diri, karena kadang-kadang tindakan nekat itu masih saja terjadi tanpa terdeteksi aparat. Sepertinya hanya pelaku dan Tuhan yang menjadi saksi kejadian tersebut, sehingga mungkin hanya pengadilan akhiratlah yang bisa menentukan salah tidaknya seseorang, tanpa dapat lagi berkilah dengan pasal pencemaran nama baik.